Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan tujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan
c. rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
