Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus jdih.bulelengkab.go.id dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. kantor depan; b. kantor belakang; c. ruang pendukung; dan d. alat/fasilitas pendukung. (3) Kantor depan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, minimal terdiri dari: a. ruang/tempat layanan berbantuan Sistem OSS; b. loket penerimaan; c. loket penyerahan; d. loket pembayaran; e. ruang/tempat layanan informasi; f. ruang/tempat layanan pengaduan; dan g. ruang layanan konsultasi. (4) Kantor belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, minimal terdiri dari: a. ruang rapat; dan b. ruang pemrosesan. (5) Ruang pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, minimal terdiri dari: a. ruang tunggu; b. ruang laktasi/menyusui; c. ruang difabel dan manula; d. ruang bermain anak; e. ruang arsip dan perpustakaan; f. toilet/kamar mandi; g. tempat ibadah; h. tempat parkir; dan i. ruang/tempat penjualan makanan dan minuman. (6) Alat/fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit terdiri dari: a. seragam pelayanan; b. formulir; c. telepon dan mesin faksimile; d. perangkat komputer, printer, dan scanner; e. mesin antrian; f. alat pengukur kepuasan layanan; g. kotak pengaduan; h. mesin foto kopi; i. kamera pengawas (CCTV); j. koneksi internet; k. laman/website dan email; l. alat penyedia daya listrik atau uniterruptible power supply; m. alat pemadam kebakaran ringan; n. pendingin ruangan; o. televisi; p. brosur; q. banner; r. petunjuk arah lokasi; dan s. alat/fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. (7) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, minimal meliputi: a. koneksi internet; jdih.bulelengkab.go.id b. aplikasi layanan perizinan, pengaduan, penelusuran proses penerbitan perizinan (tracking sytem) online dan offline, sms gateway, dan arsip digital; c. pusat data dan server aplikasi; d. telepon pintar (smartphone); dan e. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi. (8) Pusat data dan server aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berbagi pakai dengan Pemerintah Pusat dan/atau Perangkat Daerah Terkait sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda