Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Arsip statis perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, pemerintahan desa/ kelurahan dan tokoh masyarakat di serahkan ke LKD.
(2) Penyerahan arsip statis sebagaimana di sebut ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan perusahaan swasta, pimpinan organisasi politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala desa/ kelurahan dan tokoh masyarakat
Koreksi Anda
