Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan II.
(2) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dipindahkan dari Unit Kearsipan II ke Unit Kearsipan I.
(3) Pemindahan arsip dilingkungan BUMD di atur oleh pimpinan BUMD berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
