Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan II. (2) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dipindahkan dari Unit Kearsipan II ke Unit Kearsipan I. (3) Pemindahan arsip dilingkungan BUMD di atur oleh pimpinan BUMD berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda