Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(2) Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan II dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif.
(3) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media arsip.
(4) Pemindahan arsip inaktif di lingkungan pencipta arsip dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penyeleksian arsip inaktif;
b. pembuatan daftar arsip inaktif yang dipindahkan meliputi daftar berkas dan daftar isi berkas; dan
c. penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan.
Koreksi Anda
