Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA.
(2) Penyusutan arsip meliputi kegiatan :
a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan II;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidakmemiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang- undangan; dan
c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
Koreksi Anda
