Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program arsip vital. (2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi kegiatan : a. Identifikasi; b. Perlindungan dan pengamanan; dan c. Penyelamatan dan pemulihan (3) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah. (4) Program arsip vital ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda