Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan program arsip vital.
(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi kegiatan :
a. Identifikasi;
b. Perlindungan dan pengamanan; dan
c. Penyelamatan dan pemulihan
(3) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(4) Program arsip vital ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
