Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(2) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggungjawab melakukan kearsipan.
(3) Pendidikan dan pelatihan kearsipan bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan sikap dan semangat pengabdian untuk dapat melaksanakan tugas jabatan di bidang kearsipan;
b. menciptakan sumber daya manusia kearsipan yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang kearsipan, dan
c. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas di bidang kearsipan.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan dapat diselenggarakan secara berjenjang.
(5) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan diikuti oleh :
a. pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan;
b. pejabat struktural di bidang kearsipan; dan
c. pengurus BUMD dan pegawai BUMD.
Koreksi Anda
