Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh LKD berdasarkan asas asal-usul, asas aturan asli dan standar deskripsi arsip statis.
Koreksi Anda
