Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) JIKK merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan untuk :
a. arsip dinamis; dan
b. arsip statis.
(2) JIKK merupakan simpul jaringan kearsipan daerah dan merupakan bagian dari J1KN.
(3) Simpul jaringan kearsipan daerah bertanggungjawab atas:
a. penyediaan informasi kearsipan yang disusun dalam daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis;
b. penyampaian daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis kepada pusat jaringan nasional;
c. pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam JIKK;
d. penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan; dan
e. evaluasi secara berkala.
Koreksi Anda
