Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a harus didokumentasikan dengan didahului proses registrasi.
(2) Arsip yang sudah diregistrasi harus didistribusikan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat, lengkap dan aman.
(3) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan II bertanggung jawab terhadap pengendalian arsip yang didistribusikan sesuai kewenangannya.
(4) Pendistribusian arsip diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda
