Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Pencipta Arsip dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Penciptaan Arsip meliputi kegiatan: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip. (3) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : a. tata naskah dinas, untuk memenuhi autentisitas dan reliabilitas arsip; b. klasifikasi arsip, untuk mengelompokkan arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan c. klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, untuk menentukan keterbukaan atau kerahasiaan arsip dalam rangka penggunaan arsip dan informasinya.
Koreksi Anda