Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun JRA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) JRA masing-masing urusan pemerintahan di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
