Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam pengelolaan kearsipan digunakan untuk hal-hal sebagai berikut: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan kearsipan; b. pembinaan kearsipan; c. pengelolaan arsip; d. penelitian dan pengembangan; e. pengembangan Sumber Daya Manusia; f. penyelenggaraan pendididkan dan pelatihan kearsipan; g. penyediaan jaminan kesehatan; h. tambahan tunjangan sumber daya kearsipan; dan i. penyediaan sarana dan prasarana. (2) Pendanaan dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana menjadi tanggung jawab LKD dan pencipta arsip yang meliputi pencegahan bencana, penyelamatan, dan pemulihan akibat bencana. (3) Pendanaan dalam pengelolaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dialokasikan dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda