Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut ;
a. menciptakan arsip;
b. memberkaskan arsip aktif;
c. mengelola, menyimpan arsip aktif dan arsip vital; dan
d. memindahkan arsip inaktif ke Unit Kearsipan II.
(2) Unit Pengolah melaporkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan arsip aktif kepada pimpinan Pencipta Arsip melalui Unit Kearsipan II.
(3) Pengelolaan arsip vital dan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
Koreksi Anda
