Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dilaksanakan oleh :
a. Lembaga Kearsipan Daerah yang diselenggarakan oleh LKD; dan
b. Pencipta Arsip yang terdiri dari Perangkat Daerah dan BUMD.
(2) LKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, bertindak juga sebagai Unit Kearsipan I.
(3) Penyelenggaraan Kearsipan pada Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Unit Kearsipan II yang dilaksanakan oleh unit kerja pada Pencipta Arsip yang membidangi tata usaha; dan
b. Unit Pengolah yang dilaksanakan oleh unit kerja pada Pencipta Arsip yang bertanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan penciptaan arsip di lingkungannya.
Koreksi Anda
