Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prasarana dan sarana meliputi :
a. gedung;
b. ruang; dan
c. peralatan yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi.
(3) Perangkat Daerah wajib menyediakan minimal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
(4) Perangkat Daerah yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa :
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
