Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prasarana dan sarana meliputi : a. gedung; b. ruang; dan c. peralatan yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi. (3) Perangkat Daerah wajib menyediakan minimal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c. (4) Perangkat Daerah yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa : a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; dan/atau c. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda