Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelamatan arsip statis, Pemerintah Daerah melalui LKD, dapat memberikan penghargaan atau imbalan kepada masyarakat.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang memberitahukan keberadaan dan/atau menyerahkan arsip statis yang masuk dalam DPA kepada LKD.
(3) Imbalan diberikan kepada masyarakat yang menyerahkan arsip statis yang dimiliki atau dikuasai Kepada LKD.
(4) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan/ perundingan antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang menyerahkan arsip statis tersebut.
(5) Penghargaan dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diberikan dalam bentuk :
a. piagam;
b. bantuan sarana kearsipan; dan/atau
c. kompensasi berupa uang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan imbalan sebagaimana diatur pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
