Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Berita acara pelaksanaan alih media arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (9), minimal memuat:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. jenis media;
d. jumlah arsip;
e. keterangan proses alih media yang dilakukan;
f. pelaksanaan; dan
g. tanda tangan pimpinan unit pengolah dan unit kearsipan.
(2) Daftar arsip dinamis yang dialih mediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (9), minimal memuat;
a. unit pengolah;
b. nomor unit;
c. jenis arsip;
d. jumlah arsip;
e. kurun waktu; dan
f. keterangan.
Koreksi Anda
