Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (3) huruf d dapat dilakukan alih media arsip. (2) Alih media arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menetukan alih media arsip pimpinan masing masing pencipta arsip MENETAPKAN kebijakan alih media arsip. (4) Kebijakan alih media arsip ditetapkan oleh: a. pimpinan Pencipta Arsip untuk alih media arsip dinamis;dan b. LKD untuk alih media arsip statis. (5) Alih media arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi. (6) Arsip yang telah dialih mediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum, pelestarian dan pelayanan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Alih media arsip di autentikasi oleh pimpinan dilingkungan pencipta arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media. (9) Pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat berita acara yang disertai dengan daftar arsip yang di alih mediakan. (10) Pelaksanaan alih media arsip dinamis di tetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. (11) Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda