Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD membuat surat pernyataan mengenai penetapan autentisitas arsip statis. (2) Dalam MENETAPKAN autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LKD dapat berkoordinasi dengan pihak tertentu- yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya. (3) Sebelum MENETAPKAN autentikasi arsip statis, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsipstatis; (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh: a. tim ahli; b. pihak yang memiliki kemampuan dan kompetensi; dan c. laboratorium. (5) LKD dapat memfasilitasi permintaan autentikasi arsip statis yang diajukan oleh pencipta arsip dan masyarakat di daerah.
Koreksi Anda