Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan kearsipan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kearsipan kepada Pencipta Arsip, Arsiparis dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
