Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penyertaan Modal pada Bank Jateng adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang perbankan; b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah di bidang perbankan; c. memperkuat permodalan Bank Jateng sesuai yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham; dan d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda