Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATASBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk : a. penguatan kelembagaan dan memperkuat struktur permodalan Bank Jateng; b. meningkatkan persentase saham Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat; c. meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial; dan d. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. (2) Manfaat ekonomi dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. sejumlah keuntungan tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dapat berupa dividen, bunga, dan pertumbuhan nilai BUMD; b. peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil Penyertaan Modal dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; c. peningkatan penerimaan Daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari Penyertaan Modal Daerah; d. peningkatan penyerapan tenaga kerja dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari Penyertaan Modal Daerah; dan/atau e. peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari Penyertaan Modal Daerah.
Koreksi Anda