Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama kecamatan;
b. nama ibukota kecamatan;
c. batas wilayah kecamatan; dan nama kelurahan.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.
Koreksi Anda
