Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Penataan Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penataan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pembentukan Kecamatan; b. Penggabungan Kecamatan; dan c. Penyesuaian Kecamatan. (3) Penataan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda