Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan. (2) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Daerah. (3) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda