Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) Kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah.
(2) Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
b. terdapat kepentingan strategis nasional ; atau
c. tercapai kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan hasil kesepakatan seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
(3) Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang bergabung atau menggunakan nama baru.
(4) Persyaratan pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku untuk penggabungan Kecamatan.
Koreksi Anda
