Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENATAAN KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. 3. Daerah adalah Kabupaten Brebes. 4. Bupati adalah Bupati Brebes. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 6. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 7. Pemekaran kecamatan adalah pemecahan 1 (satu) wilayah kecamatan menjadi 2 (dua) atau lebih kecamatan. 8. Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di Daerah. 9. Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain di Daerah. 10. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
Koreksi Anda