Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembelaan yang disampaikan oleh teradu atau terlapor dalam persidangan, dapat dijadikan pertimbangan Badan Kehormatan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa menerima atau menolak sebagian atau keseluruhan pembelaan.
Koreksi Anda
