Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan saksi adalah keterangan tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar atau dialami sendiri oleh saksi. (2) Sebelum memberikan keterangan, saksi harus bersumpah atau berjanji sesuai dengan ajaran agamanya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. (3) Keterangan saksi yang dapat dijadikan alat bukti, adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan Badan Kehormatan.
Koreksi Anda