Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota yang dinyatakan melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa : a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau tertulis; b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau Pimpinan alat kelengkapan DPRD; dan c. Sanksi berat denganpemberhentian sementara paling sedikit 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Koreksi Anda