Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Tata Beracara Badan Kehormatan dapat dilakukan atas usul sekurang- kurangnya 7 (tujuh) orang anggota DPRD yang terdiri dari sekurang- kurangnya 3 (tiga) Fraksi. (2) Usul Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis berikut dengan penjelasannya kepada Pimpinan DPRD dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksi. (3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Badan Musyawarah untuk dibahas dan diambil keputusan. (4) Keputusan Badan Musyawarah diajukan oleh Pimpinan DPRD kepada Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.
Koreksi Anda