Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Putusan Badan Kehormatan harus memuat:
a. Kepada keputusan berbunyi “DEMI KEHORMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”.
b. Identitas lengkap dari teradu atau terlapor.
c. Uraian ringkas dari fakta dan keadaan serta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan dalam sidang Badan Kehormatan.
d. Peraturan Tata Tertib atau Kode Etik yang telah dilanggar.
e. Pertimbangan terhadap fakta, keadaan dan alat bukti yang terungkap dalam pemeriksaan sidang Badan Kehormatan.
f. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
g. Rekomendasi kepada Pimpinan DPRD tentang sanksi yang akan dijatuhkan atau rehabilitasi.
h. Waktu dan tempat pengambilan keputusan.
i. Tanda tangan Pimpinan Sidang dan Anggota Badan Kehormatan.
Koreksi Anda
