Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik;
b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah / janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau masyarakat; dan
d. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna.
(2) Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Koreksi Anda
