Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial dilakukan dengan: a. menjangkau semua lapisan masyarakat; b. memperhatikan keberagaman potensi sumberdaya lokal dan kebutuhan masyarakat; dan c. dukungan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati. BABXI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda