Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
(2) Masyarakat/badan usaha dapat menyerahkan hasil karya cetak dan/atau karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda
