Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan mengedepankan asas kreatif dan inovatif.
Koreksi Anda
