Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggungjawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan dan pelatinan untuk pembinaan dan pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3) Pendidikan dan pelatihan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui kerjasama dengan Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Provinsi dan/ atau Perpustakaan Daerah dengan organisasi profesi atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
