Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga perpustakaan berkewajiban: a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka; b. menyelenggarakan, mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan menciptakan suasana yang kondusif di perpustakaan; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga serta kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda