Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, dan/atau organisasi lain. (2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Koreksi Anda