Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara perpustakaan sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatas berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian bantuan pembinaan; atau d. pemberhentian bantuan lainnya. (3) Sanksi administratif kepada penyelenggara perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) diberikan oleh perangkat daerah yang membidangi pendidikan. (4) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda