Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), mempunyai tugas memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Koreksi Anda
