Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 12 ayat (1), mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Perpustakaan yang diselenggarakan oleh perpustakaan desa/ kelurahan memiliki tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/ kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum.
Koreksi Anda