Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis perpustakaan, meliputi: a. Perpustakaan Umum; b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan c. Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda