Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara perpustakaan pemerintah daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pemberhentian bantuan pembinaan (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Provinsi.
Koreksi Anda