Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk: a. memperoleh layanan, memanfaatkan, dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;dan c. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. (2) Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing- masing.
Koreksi Anda