Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) pendanaan perpustakaan menjadi tanggungjawab penyelenggara perpustakaan.
(2) pendanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(3) pendanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
