Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sesuaidengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Daerah. (4) Ketentuan Penggunaan Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Koreksi Anda