Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional Perpustakaandi Daerah terdiri atas: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan. (2) Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakaan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, pelestarian, dan pengembangan perpustakaan. (3) Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan perundang- undangan tentang Standar Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda